Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ADVOKAT LBH TIDAK BOLEH MENERIMA BAYARAN DARI KLIEN MISKIN

Muhammad Ari Pratomo MuhammadAriLaw Bahwa  dalam  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”) Advokat atau Pengacara yang membela Klien yang tidak mampu secara finansial melalui Lembaga Bantuan Hukum sangat dilarang meminta dan atau menerima bayaran dari Kliennya sebagaimana  Pasal 20 UU Bantuan Hukum . Untuk itu jika terdapat oknum advokat yang menangani kasus melalui Lembaga Bantuan Hukum yang terbukti meminta komisi / bayaran saat menangani permasalahan hukum kliennya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pidana, hal tersebut ada dasar hukumnya dimana masyarakat masih sangat awam dan banyak yang belum mengetahuinya, dasar hukum tersebut diatur di dalam  Pasal 21 UU Bantuan Hukum  berikut ini:   "Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau  meminta   pembayaran  dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pa...