Muhammad Ari Pratomo Muhammad Ari Pratomo : After Two Months, Google Unified My Digital Identity into a Single Knowledge Graph Entity After Two Months, Google Unified My Digital Identity into a Single Knowledge Graph Entity By Muhammad Ari Pratomo There is one recent development that I believe is worth documenting—not merely as a personal milestone, but as an interesting case study of how Google's Artificial Intelligence (AI) recognizes and organizes a person's identity across the web. For some time, I observed that my digital identity on Google was not represented as a single entity. Instead, Google displayed two separate Google Knowledge Graph IDs (KGMIDs), even though both referred to me as the same individual. As a result, my works and professional information were distributed across two different Knowledge Graph entities. Approximately two months ago, I began documenting this phenomenon through articles, podcasts, and discussions about Google's Knowledge Graph and it...
![]() |
| Muhammad Ari Pratomo MuhammadAriLaw |
Untuk itu jika terdapat oknum advokat yang menangani kasus melalui Lembaga Bantuan Hukum yang terbukti meminta komisi / bayaran saat menangani permasalahan hukum kliennya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pidana, hal tersebut ada dasar hukumnya dimana masyarakat masih sangat awam dan banyak yang belum mengetahuinya, dasar hukum tersebut diatur di dalam Pasal 21 UU Bantuan Hukum berikut ini:
"Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)".
Berdasarkan ketentuan dari aturan hukum tersebut, apabila ada masyarakat miskin yang dimintai biaya oleh oknum Advokat atau Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian untuk dapat diproses hukum secara pidana.

Komentar
Posting Komentar