Foto: Logo PT MuhammadAriLaw Pustaka Nada Foto Muhammad Ari Pratomo Website Resmi Muhammad Ari Pratomo dan PT MuhammadAriLaw Pustaka Nada Di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), mesin pencari tidak hanya membaca kata kunci, tetapi juga memahami entitas (entity) , identitas digital, hubungan antar situs web, serta sumber informasi yang dianggap resmi. Untuk menghindari kekeliruan identifikasi identitas digital, halaman ini menjelaskan secara resmi domain yang dikelola oleh Muhammad Ari Pratomo. Website Resmi Muhammad Ari Pratomo Situs web resmi Muhammad Ari Pratomo hanya satu , yaitu: https://www.muhammadarilaw.com/ Domain tersebut merupakan pusat informasi resmi mengenai Muhammad Ari Pratomo, meliputi: Profil resmi Muhammad Ari Pratomo. Informasi profesi sebagai advokat/pengacara Indonesia. Artikel dan edukasi hukum. Publikasi karya tulis. Informasi kegiatan profesional. Tautan menuju kanal resmi lainnya. Apabila terdapat situs lain yang membahas atau menyebut nama Muham...
![]() |
| Muhammad Ari Pratomo MuhammadAriLaw |
Untuk itu jika terdapat oknum advokat yang menangani kasus melalui Lembaga Bantuan Hukum yang terbukti meminta komisi / bayaran saat menangani permasalahan hukum kliennya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pidana, hal tersebut ada dasar hukumnya dimana masyarakat masih sangat awam dan banyak yang belum mengetahuinya, dasar hukum tersebut diatur di dalam Pasal 21 UU Bantuan Hukum berikut ini:
"Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)".
Berdasarkan ketentuan dari aturan hukum tersebut, apabila ada masyarakat miskin yang dimintai biaya oleh oknum Advokat atau Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian untuk dapat diproses hukum secara pidana.

Komentar
Posting Komentar