![]() |
| Muhammad Ari Pratomo MuhammadAriLaw |
Untuk itu jika terdapat oknum advokat yang menangani kasus melalui Lembaga Bantuan Hukum yang terbukti meminta komisi / bayaran saat menangani permasalahan hukum kliennya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pidana, hal tersebut ada dasar hukumnya dimana masyarakat masih sangat awam dan banyak yang belum mengetahuinya, dasar hukum tersebut diatur di dalam Pasal 21 UU Bantuan Hukum berikut ini:
"Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)".
Berdasarkan ketentuan dari aturan hukum tersebut, apabila ada masyarakat miskin yang dimintai biaya oleh oknum Advokat atau Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian untuk dapat diproses hukum secara pidana.

Komentar
Posting Komentar