Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2025

Masyarakat Butuh Jasa Digital Forensik Swasta Non-Polri yang Cepat, Terpercaya, dan Biaya Murah

  Masyarakat Butuh Jasa Digital Forensik Swasta Non-Polri yang Cepat, Terpercaya, dan Biaya Murah Oleh: Muhammad Ari Pratomo – Advokat | Penulis | Pencipta Lagu Di era ketika sebagian besar komunikasi, transaksi, dan peristiwa penting terekam di perangkat digital, masyarakat tidak bisa lagi bergantung hanya pada cara-cara lama untuk mencari keadilan. Sayangnya, ketika seseorang butuh membuka bukti digital — entah itu untuk kasus perceraian, pelecehan daring, penipuan, atau sengketa bisnis — pilihan yang tersedia sangat terbatas . Selama ini, digital forensik identik dengan institusi negara seperti POLRI. Padahal, tidak semua perkara harus masuk ranah pidana. Banyak yang butuh pembuktian cepat tanpa proses hukum berlarut-larut. Maka, hadirlah kebutuhan nyata: Jasa digital forensik swasta non-polri yang profesional, cepat, menjaga privasi, dan berbiaya terjangkau. Ketika Bukti Hukum Ada di Tangan Kita Sendiri Ponsel hari ini bukan sekadar alat komunikasi, tapi “lemari besi” yang me...

Ketika Negara Ingin Menyadap, Tapi Tak Tahu Siapa yang Disadap

  Dalam semangat menghadirkan keadilan di era digital, negara melalui Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan operator seluler guna mempercepat proses penyadapan. Sebagai pengacara, saya memandang bahwa kerja sama lintas sektor dalam penegakan hukum adalah langkah progresif. Namun, setiap lompatan teknologi dalam penegakan hukum wajib diimbangi dengan ketepatan sistem dan kehati-hatian konstitusional. Penyadapan, dalam berbagai negara, adalah instrumen yang legal—tetapi tidak serta-merta bebas dari batas. Di Indonesia, dasar hukumnya memang sudah tersedia, tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral seperti UU ITE, UU Narkotika, UU KPK, hingga UU TPPU. Bahkan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penyadapan harus melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk pengawasan dari pengadilan. Artinya, penyadapan yang dilakukan tanpa landasan hukum, tanpa persetujuan otoritas yang sah, tidak hanya cacat secara prosedural tetapi juga potensial melanggar hak asasi manusia. Namun ju...