![]() |
| Muhammad Ari Pratomo |
Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025
Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi
Pendahuluan
Di Indonesia, sektor ketenagakerjaan memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan, baik dalam hal keselamatan kerja, kesejahteraan, maupun hak-hak lainnya yang mendasar. Dengan terus berkembangnya dunia kerja dan tuntutan zaman, penting bagi setiap pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam hukum ketenagakerjaan.
Artikel ini akan membahas tentang hak-hak pekerja di Indonesia, dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku, serta pembaruan terkini dalam undang-undang ketenagakerjaan di tahun 2025.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan ini adalah undang-undang utama yang mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha di Indonesia. UU ini mengatur berbagai hal, mulai dari hubungan kerja, upah, jam kerja, keselamatan kerja, hingga perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak. -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Salah satu perubahan besar dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah diundangkannya UU Cipta Kerja, yang memberikan pembaruan dalam sistem ketenagakerjaan. UU ini mencakup berbagai perubahan terkait dengan hubungan kerja, pengaturan waktu kerja, serta penyederhanaan prosedur pemberian izin untuk usaha. -
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan ini mengatur secara detail mengenai mekanisme pemberian upah yang adil dan layak bagi pekerja, serta penetapan upah minimum di berbagai daerah di Indonesia. -
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur cara-cara untuk mencegah kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Hak-Hak Pekerja dalam Hukum Ketenagakerjaan
-
Hak atas Upah yang Layak
Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, pekerja juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lain yang diberikan oleh perusahaan. -
Hak atas Waktu Kerja dan Cuti
Pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup, baik itu istirahat sehari-hari, libur mingguan, maupun cuti tahunan. Selain itu, pekerja juga berhak untuk mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, serta cuti lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. -
Hak atas Jaminan Sosial dan Kesehatan
Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan yang memadai. Hal ini termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang memberikan perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dalam hal kecelakaan kerja, sakit, atau pensiun. -
Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Diskriminasi
Pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi di tempat kerja, baik itu berdasarkan jenis kelamin, usia, ras, agama, maupun status pekerjaan. -
Hak atas Keamanan dan Keselamatan Kerja
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, serta melaksanakan prosedur keselamatan kerja yang tepat untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Pembaruan Terkini dalam Hukum Ketenagakerjaan di 2025
Seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia terus diperbarui untuk mengakomodasi perubahan tersebut. Beberapa perubahan yang signifikan terkait ketenagakerjaan di tahun 2025 antara lain:
-
Perlindungan bagi Pekerja Sektor Digital
Seiring dengan meningkatnya ekonomi digital dan pekerjaan berbasis daring (freelance, gig economy), UU Cipta Kerja memberikan pembaruan yang lebih jelas terkait hak-hak pekerja di sektor ini. Pekerja lepas atau pekerja digital juga berhak atas perlindungan yang sama, termasuk upah yang layak dan jaminan sosial. -
Pengaturan Jam Kerja yang Lebih Fleksibel
Dengan semakin berkembangnya konsep kerja jarak jauh (remote working), undang-undang ketenagakerjaan kini lebih fleksibel dalam mengatur jam kerja. Konsep work-life balance menjadi fokus, di mana jam kerja dapat diatur secara lebih fleksibel sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. -
Pembaharuan dalam Jaminan Sosial dan Kesehatan
Pemerintah terus meningkatkan akses pekerja terhadap program jaminan sosial dan kesehatan. Dalam peraturan terbaru, seluruh pekerja, termasuk pekerja informal, diharapkan dapat lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan dan jaminan pensiun. -
Perlindungan bagi Pekerja Perempuan
Perlindungan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja semakin diperkuat dengan adanya regulasi yang lebih ketat terhadap tindakan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Hak cuti melahirkan dan cuti haid juga lebih diperhatikan dalam peraturan terbaru.
Tantangan yang Dihadapi dalam Implementasi Hukum Ketenagakerjaan
Meski banyak pembaruan yang dilakukan, masih ada beberapa tantangan dalam implementasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, antara lain:
-
Ketidakpastian Status Pekerja
Banyak pekerja di Indonesia yang masih berstatus sebagai pekerja kontrak atau pekerja lepas yang tidak memiliki jaminan pekerjaan yang tetap. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam hak-hak mereka, terutama terkait dengan pengupahan dan jaminan sosial. -
Kesenjangan antara Pengusaha dan Pekerja
Terkadang, pengusaha tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak-hak pekerja, seperti upah yang sesuai, tunjangan, dan perlindungan keselamatan kerja. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan dengan baik. -
Implementasi Sistem Jaminan Sosial yang Lebih Merata
Meskipun pemerintah telah memperkenalkan sistem jaminan sosial, namun masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Program jaminan sosial harus lebih merata dan mencakup seluruh pekerja.
Kesimpulan
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan yang sangat penting bagi kesejahteraan pekerja. Dengan adanya pembaruan di UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan terkait, perlindungan terhadap pekerja terus diperkuat, terutama di sektor digital dan fleksibel. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi hukum ketenagakerjaan yang perlu terus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat.
Sebagai pekerja atau pemberi kerja, penting untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam hukum ketenagakerjaan, agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan. Selain itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dapat terwujud dengan baik.
Penulis: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi

referensi mana mas
BalasHapusUU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, semua peraturan yang saya sebutkan itu adalah refrensinya bukan hanya sebagai dasar hukum
Hapus