![]() |
| Muhammad Ari Pratomo |
Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Hukum Indonesia pada 2025
Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi
Pendahuluan
Penyalahgunaan kekuasaan merupakan salah satu bentuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara atau pihak yang memiliki kewenangan. Dalam konteks ini, penting bagi setiap warga negara untuk memahami apa itu penyalahgunaan kekuasaan dan bagaimana hukum Indonesia mengatur hal tersebut.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang pengertian, bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan, serta bagaimana hukum Indonesia pada tahun 2025 menangani hal tersebut.
Dasar Hukum Penyalahgunaan Kekuasaan di Indonesia
Penyalahgunaan kekuasaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan adalah:
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
UU ini adalah dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Salah satu bagian yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan adalah terkait dengan penghindaran tindakan yang tidak sah dari pejabat negara yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan. -
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP memberikan ketentuan mengenai tindak pidana yang bisa dikenakan terhadap mereka yang menyalahgunakan kewenangannya. Misalnya, dalam Pasal 419, tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kekuasaan bisa dikenakan pidana. -
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU ini memberikan batasan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan mengatur sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan tersebut. -
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini juga mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan di sektor maritim, di mana pejabat atau pihak terkait dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat.
Pengertian Penyalahgunaan Kekuasaan
Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau pihak yang memiliki wewenang, yang menggunakan kewenangan tersebut tidak sesuai dengan tujuan atau kewajiban yang diamanatkan oleh hukum, atau bahkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kekuasaan dapat mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari korupsi, nepotisme, hingga tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.
Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan
Tindakan penyalahgunaan kekuasaan bisa berbentuk:
-
Korupsi
Korupsi adalah salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling sering terjadi. Pejabat yang menerima suap atau menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi termasuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan. Indonesia memiliki lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. -
Kolusi dan Nepotisme
Kolusi adalah kerja sama antara pejabat negara dengan pihak swasta atau individu tertentu untuk memanipulasi sistem demi kepentingan pribadi. Nepotisme adalah pemberian keuntungan kepada keluarga atau kerabat dekat dengan menyalahgunakan kekuasaan. -
Tindakan Sewenang-wenang
Pejabat yang menggunakan kekuasaan untuk memaksa, menekan, atau melanggar hak-hak orang lain, baik dalam ranah politik, ekonomi, atau sosial, juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. -
Penyalahgunaan Wejangan atau Petunjuk
Dalam ranah pemerintahan, pejabat yang memberikan petunjuk atau arahan yang tidak sah kepada bawahan atau pihak ketiga, yang kemudian menyebabkan kerugian atau penyalahgunaan kewenangan, bisa terkena sanksi hukum.
Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Penyalahgunaan Kekuasaan
Hukum Indonesia mengatur penyalahgunaan kekuasaan melalui berbagai mekanisme, baik secara administratif, pidana, maupun melalui pengawasan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan. Beberapa langkah yang diambil adalah:
-
Proses Hukum Pidana
Jika tindakan penyalahgunaan kekuasaan memenuhi unsur tindak pidana, seperti korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya, pelaku korupsi dapat dikenakan hukuman penjara, denda, atau pencabutan hak politik. -
Pemberhentian atau Pemecatan
Bagi pejabat negara yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan, mereka bisa diberhentikan atau dipecat dari jabatannya. Hal ini biasanya berdasarkan pemeriksaan oleh Komisi Pemerintahan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). -
Proses Administratif
Proses administratif untuk menangani penyalahgunaan kekuasaan dapat dilakukan melalui lembaga seperti Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mengawasi tindakan pejabat negara. -
Tindak Lanjut oleh Lembaga Pengawasan
Lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan mengenai penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan perilaku pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan kepada lembaga-lembaga pengawasan ini.
Sanksi yang Dikenakan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan
Bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, sanksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan bisa sangat beragam. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan adalah:
-
Pidana Penjara
Jika tindakan yang dilakukan terbukti merupakan tindak pidana, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara. -
Denda
Beberapa pelanggaran administratif, seperti melanggar aturan dalam pengelolaan keuangan negara, dapat dikenakan denda sebagai sanksi. -
Pemberhentian dari Jabatan
Pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan bisa diberhentikan atau dicopot dari jabatannya, baik melalui keputusan pengadilan atau rekomendasi lembaga terkait.
Kesimpulan
Penyalahgunaan kekuasaan adalah perbuatan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang ketat dan penerapan hukum yang tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas dalam mengatur hal ini, dan berbagai lembaga berperan aktif dalam memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan di negara ini.
Sebagai warga negara, kita juga harus aktif menjaga transparansi dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sistem hukum yang kuat, setiap pelaku pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi

Komentar
Posting Komentar