Langsung ke konten utama

Dimana Menentukan Lokasi Laporan Polisi Locus dan Tempus Delicti Dalam Cybercrime

Muhammad Ari Pratomo
MuhammadAriLaw
Didalam era digital saat ini, Perkembangan teknologi pada zaman sekarang begitu pesatnya, semua hal dapat dilakukan dengan cepat dan praktis menggunakan internet.

Semua orang beralih menggunakan teknologi canggih untuk keperluan sehari-harinya seperti berbelanja online, transfer, pembayaran tagihan, komunikasi, dan masih banyak lagi. Perkembangan ini membawa dampak positif namun ada juga dampak negatifnya.

Perubahan teknologi yang begitu pesat membawa perubahan kepada masyarakat dalam pola kehidupannya juga, dan inilah yang membawa masyarakat sering kali menyalahgunakan teknologi tersebut untuk melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.

Walaupun sudah ada aturan yang melegalkan tindakan penegak hukum dalam menangani tindak pidana cybercrime, namun bukan berarti semudah membalikkan telapak tangan dalam penentuan Locus dan tempus delicti cybercrime karena kejahatan ini menggunakan alat-alat canggih atau teknologi yang canggih untuk melakukan kejahatannya dan tidak mudah melacak dan mendeteksi secara mudah untuk menentukan tempus, locus, alat bukti maupun tersangkanya itu sendiri.

Salah satu contoh perkembangan kriminalisasi adalah munculnya tindak pidana cybercrime yang melibatkan teknologi canggih dalam melakukannya, sehingga tidak lagi dengan cara-cara kejahatan yang konvensional.

Dengan munculnya tindak pidana baru yaitu tindak pidana cybercrime maka akan diikuti dengan pengaturan hukum (dalam hal ini perundang-undangan) bukan hal itu saja melainkan penentuan tempus delicti dalam tindak pidana cybercrime perlu diperhatikan karena seperti yang kita ketahui kejahatan cyber ini tidak mudah untuk pelacakannya.

Penentuan Locus dan tempus delicti dalam kejahatan cybercrime dengan kejahatan biasa sama hanya saja yang membedakan adalah kejahatan cybercrime, kejahatan tersebut diakses menggunakan media elektronik yang menghubungkan dengan namanya internet. Locus Delicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana.

Sendangkan Tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana, penentuan tempus dan locus delicti cybercrime sangat penting keberadaannya selain berkaitan dengan berlakunya asas legalitas dalam hukum Pidana, tempus dan locus delicti juga dapat menentukan hal lain seperti kewenangan relatif pengadilan, pertanggung jawaban, daluwarsa dan lain sebagainya serta yang paling penting adanya tempus dan locus delicti ini adalah sebagai syarat mutlak sahnya surat dakwaan.

Jadi jika kedua hal tersebut tidak dapat ditentukan atau tidak ada maka surat dakwaan tersebut dapat dibatalkan demi hukum.

Selain itu untuk menentukan tempus dan locus delicti ada empat teori yang dapat digunaan yaitu :

a. Teori perbuatan materiil (de leer van de lichamelijke daad)
b. Teori akibat (de leer van het gevolg)
c. Teori instrumen (de leer van het instrument)
d. Teori gabungan (de leer van de meervoudige pleets)

Jadi, dalam menentukan dimana dan kapan suatu tidak pidana cybercrime tersebut terjadi. Penegak hukum menggunakan keempat teori yang tersebut di atas, tetapi lebih banyak menggunakan teori perbuatan materiil dan teori akibat.

Sehingga nantinya penentuan tempat dan waktu tindak pidana cybercrime tersebut terjadi dapat dibenarkan atau dengan kata lain dapat ditentukan dengan pasti.

Pengaturan Pengadilan Negeri mana yang berhak untuk mengadili cybercrime maupun kejahatan konvensional adalah sama yakni diatur dalam Pasal 84 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang yang intinya berisi Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan dan ditahan, dan sebagian besar tempat kediaman saksi-saksi. Pasal 85 Undang- Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang pada intinya dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usulan Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan dan Makamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri lain untuk mengadilinya. Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang intinya Apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang dapat diadili menurut hukum RI, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya. Dalam pengaturan kewenangan pengadilan itu sendiri sudah diatur dalam Pasal 84-86 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) di pasal tersebut sudah diatur secara jelas pengaturan kewenangan pengadilan terhadap tindak pidana. Dari hasil penelitian penetuan tempus dan locus delicti kejahatan cybercrime yang dilakukan oleh kejaksaan hanya berpatokan pada teori yang pertama yaitu teori perbuatan materiilnya (tempat dimana pelaku melakukan kejahatan), begitu juga dalam penentuan kewenangan pengadilan yang ditentukan oleh penuntut umum yang didasarkan pada ketentuan- ketentuan tertentu yang telah sesuai dengan Pasal 84-86 KUHAP (Kitab Undang – undang Hukum Pidana).

Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP itu tidak membahas mengenai tempus dan locus delicti, tetapi menentukan kompetensi relatif Pengadilan Negeri. yang diatur dalam Pasal 84 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan di daerah hukumnya (forum delik comissi), sehingga ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan: Pengadilan Negeri berwenang mengadili: menunjuk hakim yang mengadili kasus tersebut, dan menetapkan hari sidang.

Pengadilan Negeri berwenang mengadili: dengan surat penentapan penyerahan surat pelimpahan perkara ke PN lain yang dianggap berwenang mengadili, dan berkas dikembalikan kepada penuntut umum. Penentuan locus dan tempus delicti di Indonesia dalam kasus Cybercrime sama saja dengan penentuan kasus biasa namun yang membedakananya atau yang membuatnya khusus adalah dari jenis kejahatanya yang merupkan kejahatan cybercrime.

Komentar

Muhammad Ari Pratomo

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025

  Muhammad Ari Pratomo Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Di Indonesia, sektor ketenagakerjaan memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan, baik dalam hal keselamatan kerja, kesejahteraan, maupun hak-hak lainnya yang mendasar. Dengan terus berkembangnya dunia kerja dan tuntutan zaman, penting bagi setiap pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam hukum ketenagakerjaan. Artikel ini akan membahas tentang hak-hak pekerja di Indonesia, dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku, serta pembaruan terkini dalam undang-undang ketenagakerjaan di tahun 2025. Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan ini adalah undang-undang utama yang mengatur tentang hak dan...

Hukum Warisan di Indonesia: Pemahaman dan Perkembangan Terbaru di 2025

Muhammad Ari Pratomo   Hukum Warisan di Indonesia: Pemahaman dan Perkembangan Terbaru di 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Hukum warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Di Indonesia, pembagian warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta beberapa regulasi lainnya, yang memberikan pedoman bagi ahli waris dalam menentukan hak mereka terhadap harta warisan. Namun, dengan perkembangan zaman, banyak perubahan dan tantangan dalam pengaturan hukum warisan, terutama dalam konteks hukum modern dan kebutuhan untuk merespons dinamika kehidupan sosial yang semakin kompleks. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum warisan di Indonesia, dengan mengulas dasar hukum yang relevan hingga tahun 2025 serta memberikan pengetahuan mengenai perkembangan terbaru dalam pengaturan warisan. Dasar Huku...

Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025

  Muhammad Ari Pratomo Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Perjanjian kerja adalah elemen penting dalam hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam perjanjian ini, kedua pihak bersepakat mengenai hak dan kewajiban masing-masing, baik itu terkait dengan pekerjaan, gaji, maupun fasilitas lainnya. Namun, seiring dengan berkembangnya dunia kerja dan regulasi ketenagakerjaan, banyak perubahan yang perlu diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja mengenai hak dan kewajiban mereka. Artikel ini akan mengulas tentang perjanjian kerja di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta pembaruan terkait ketenagakerjaan yang relevan hingga tahun 2025. Dasar Hukum Perjanjian Kerja di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Sebagai regulasi utama yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, UU Ketena...