![]() |
| Muhammad Ari Pratomo |
Hak Asasi Manusia dalam Konteks Hukum Pidana di Indonesia
Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi
Pendahuluan
Setiap individu memiliki hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, baik di dunia nyata maupun dalam dunia digital. Dalam konteks hukum pidana, perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) menjadi hal yang sangat penting. Di Indonesia, hak-hak tersebut tidak hanya diakui dalam konstitusi, tetapi juga dalam berbagai regulasi yang mengatur tindakan pidana.
Namun, di tengah perkembangan hukum yang semakin kompleks, banyak orang yang belum sepenuhnya memahami bagaimana hukum pidana mengatur hak-hak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai bagaimana hak asasi manusia dilindungi dalam sistem hukum pidana di Indonesia, serta perkembangan terbaru di tahun 2025.
Dasar Hukum Hak Asasi Manusia dalam Hukum Pidana di Indonesia
Indonesia memiliki berbagai regulasi yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, baik dalam konteks nasional maupun internasional. Beberapa dasar hukum yang relevan di antaranya:
-
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia mengatur hak-hak dasar warga negara. Pada Pasal 28A hingga Pasal 28J, UUD 1945 menyebutkan dengan jelas mengenai hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, serta hak atas kebebasan berpendapat dan beragama. -
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU ini mengatur secara spesifik mengenai hak asasi manusia di Indonesia, serta kewajiban negara untuk menjamin pelaksanaannya. Dalam konteks hukum pidana, UU ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan pidana yang boleh melanggar hak asasi manusia. -
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP Indonesia, yang terus diperbaharui hingga tahun 2025, mengatur mengenai tindakan pidana dan sanksi terhadap pelaku yang melanggar hukum. KUHP juga mengakui pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. -
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
UU ini mengakui dan menjamin hak asasi manusia tanpa adanya diskriminasi, termasuk di dalam sistem hukum pidana. Setiap individu, tanpa memandang ras, etnis, atau agama, berhak atas perlindungan hukum yang sama.
Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Pidana
Dalam sistem hukum pidana, terdapat beberapa perlindungan terhadap hak asasi manusia yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum, seperti:
-
Hak untuk Tidak Disiksa atau Diperlakukan Secara Kejam
Salah satu hak fundamental yang diatur dalam berbagai regulasi internasional adalah bahwa setiap orang berhak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi. Ini termasuk dalam proses penyidikan, di mana penyidik tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan untuk memperoleh pengakuan dari tersangka. -
Hak atas Persidangan yang Adil
Dalam proses hukum pidana, setiap orang berhak untuk mendapatkan persidangan yang adil dan transparan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Konstitusi Indonesia, di mana setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk membela diri dan diadili oleh pengadilan yang independen. -
Hak untuk Mendapatkan Pemberitahuan tentang Tuduhan yang Dikenakan
Setiap tersangka berhak diberitahu dengan jelas mengenai tuduhan yang dikenakan padanya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka dapat mempersiapkan pembelaan yang sesuai dalam proses peradilan. -
Hak atas Bantuan Hukum
Dalam proses pidana, setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, baik itu dari pengacara pribadi atau pengacara yang ditunjuk oleh negara jika tidak mampu membayar biaya pengacara.
Tantangan dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia di Hukum Pidana Indonesia
Meskipun telah ada banyak regulasi yang mengatur hak asasi manusia, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, di antaranya:
-
Praktik Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi
Masih ada laporan mengenai praktik penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Meskipun telah ada aturan yang melarangnya, hal ini tetap menjadi masalah di lapangan. -
Diskriminasi dalam Proses Hukum
Diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau status sosial kadang masih terjadi dalam penegakan hukum, baik dalam proses penangkapan, penyidikan, maupun di pengadilan. Hal ini berpotensi merugikan hak asasi manusia individu yang bersangkutan. -
Kurangnya Akses Terhadap Bantuan Hukum
Tidak semua masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di daerah terpencil, memiliki akses yang mudah terhadap bantuan hukum yang berkualitas. Hal ini dapat menghambat mereka untuk memperoleh persidangan yang adil.
Hak Asasi Manusia dan Perkembangan Hukum Pidana di 2025
Seiring dengan perkembangan zaman, hukum pidana di Indonesia terus mengalami pembaruan. Pada tahun 2025, salah satu perkembangan signifikan adalah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mencakup beberapa ketentuan terkait hak asasi manusia. Salah satunya adalah pembaharuan dalam perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses penyidikan dan pengadilan.
RKUHP terbaru juga menambahkan sejumlah pasal yang menegaskan hak asasi manusia dalam setiap tahap proses hukum pidana, baik itu dalam penyidikan, penuntutan, maupun peradilan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap individu yang terlibat dalam sistem hukum pidana.
Kesimpulan
Hak asasi manusia merupakan bagian integral dari sistem hukum pidana yang tidak boleh diabaikan. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi untuk melindungi hak asasi manusia, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan perlindungan ini terwujud secara efektif. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Sebagai seorang pengacara, penulis, dan musisi, saya menyarankan agar masyarakat selalu mengetahui hak-haknya dan berani memperjuangkannya di hadapan hukum. Selain itu, penting bagi kita semua untuk terus mendukung upaya perbaikan sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
Penulis: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi

Komentar
Posting Komentar