![]() |
| Muhammad Ari Pratomo |
Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025
Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi
Pendahuluan
Perjanjian kerja adalah elemen penting dalam hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam perjanjian ini, kedua pihak bersepakat mengenai hak dan kewajiban masing-masing, baik itu terkait dengan pekerjaan, gaji, maupun fasilitas lainnya. Namun, seiring dengan berkembangnya dunia kerja dan regulasi ketenagakerjaan, banyak perubahan yang perlu diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja mengenai hak dan kewajiban mereka.
Artikel ini akan mengulas tentang perjanjian kerja di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta pembaruan terkait ketenagakerjaan yang relevan hingga tahun 2025.
Dasar Hukum Perjanjian Kerja di Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Sebagai regulasi utama yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hak dan kewajiban yang ada dalam perjanjian kerja. UU ini mengatur tentang pengaturan waktu kerja, upah, tunjangan, serta hak-hak lainnya yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja terhadap pekerja. -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menjadi pembaruan penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang diundangkan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mempermudah investasi. Dalam konteks perjanjian kerja, UU ini memberikan fleksibilitas lebih dalam penentuan kontrak kerja dan ketentuan lainnya, seperti pengaturan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). -
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja untuk Pekerja/Penyedia Jasa
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja, termasuk mengenai jangka waktu perjanjian dan kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Jenis-Jenis Perjanjian Kerja di Indonesia
-
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah bentuk perjanjian kerja yang berlaku terus-menerus tanpa batas waktu tertentu. Dalam hal ini, pekerja dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berhak atas seluruh fasilitas dan tunjangan yang berlaku. -
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan berakhir pada waktu yang disepakati. PKWT umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti proyek atau pekerjaan musiman. Meskipun kontraknya terbatas, pekerja dalam PKWT tetap memiliki hak-hak tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Hak-Hak Karyawan dalam Perjanjian Kerja
-
Upah
Setiap pekerja berhak menerima upah yang adil sesuai dengan perjanjian kerja. Upah ini wajib dibayar secara tepat waktu dan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah. -
Jaminan Sosial
Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta jaminan kematian. -
Cuti dan Liburan
Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, serta cuti lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pemberi kerja wajib memastikan bahwa tempat kerja memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan regulasi yang ada, guna melindungi pekerja dari risiko yang dapat merugikan kesehatan dan keselamatan mereka.
Pembaruan dalam Perjanjian Kerja 2025: Pengaruh UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum ketenagakerjaan, yang mulai berlaku pada tahun 2021 dan terus memengaruhi peraturan perundang-undangan terkait perjanjian kerja. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja yang perlu dipahami adalah:
-
Fleksibilitas dalam PKWT
UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi pemberi kerja untuk membuat kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dengan ketentuan yang lebih fleksibel. Di masa depan, hal ini diperkirakan akan memengaruhi pengaturan jangka waktu kontrak yang lebih efisien, namun tetap menjaga hak pekerja. -
Penyederhanaan Prosedur Pengupahan
Dengan adanya UU Cipta Kerja, prosedur pengupahan lebih dipermudah, namun tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Regional. -
Pengaturan Cuti Bersama dan Cuti Hamil
UU Cipta Kerja juga mengatur lebih rinci mengenai hak-hak pekerja terkait cuti, seperti cuti hamil, cuti bersama, serta hak-hak cuti lainnya yang lebih adil dan proporsional. -
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam UU Cipta Kerja adalah pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK). UU ini memberikan ketentuan yang lebih jelas mengenai prosedur PHK dan kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Tantangan dalam Penerapan Hukum Perjanjian Kerja
Meskipun UU Cipta Kerja dirancang untuk mempermudah proses ketenagakerjaan, beberapa tantangan masih ada, seperti:
-
Kurangnya Pemahaman Pekerja dan Pemberi Kerja
Banyak pekerja dan pemberi kerja yang belum sepenuhnya memahami ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja, sehingga rentan terjadi ketidakpahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing. -
Penyalahgunaan PKWT
Pemberi kerja terkadang menyalahgunakan kontrak PKWT untuk mempekerjakan pekerja tanpa memberikan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya tidak memberikan jaminan sosial atau hak cuti yang semestinya. -
Ketidakpastian Ekonomi
Pemutusan hubungan kerja seringkali terjadi karena ketidakpastian ekonomi, yang menyebabkan pekerja kehilangan pekerjaan tanpa adanya penggantian atau bantuan yang memadai.
Kesimpulan
Perjanjian kerja merupakan dasar dari hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui pemahaman yang baik tentang hak-hak dalam perjanjian kerja, diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Di tengah pembaruan hukum yang terus berkembang, khususnya setelah adanya UU Cipta Kerja, para pekerja dan pemberi kerja di Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan ini untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terlindungi dengan baik.
Penulis: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi

Komentar
Posting Komentar