![]() |
| Muhammad Ari Pratomo |
Perlindungan Konsumen di Indonesia: Hak-Hak Konsumen dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025
Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi
Pendahuluan
Di dunia yang semakin berkembang pesat, konsumen berperan sangat penting dalam menjaga roda perekonomian. Sebagai pihak yang sering terlibat dalam transaksi barang dan jasa, konsumen memiliki hak-hak tertentu yang harus dilindungi. Perlindungan terhadap konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan yang memberikan barang atau jasa kepada konsumen.
Artikel ini akan membahas mengenai hak-hak konsumen, dasar hukum yang mengaturnya, serta perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia di tahun 2025.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen adalah landasan hukum utama yang mengatur perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. UU ini menjamin hak-hak konsumen, seperti hak atas informasi yang benar, hak untuk memilih barang/jasa, hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi jika dirugikan. -
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Konsumen
Peraturan ini memberikan pembaruan mengenai pemberdayaan konsumen, termasuk hak konsumen untuk mengakses informasi yang akurat mengenai produk atau jasa yang mereka beli. -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memiliki dampak langsung terhadap perlindungan konsumen, karena mengatur berbagai hal yang terkait dengan transaksi elektronik dan digital, di mana konsumen semakin sering melakukan transaksi secara daring. Dalam hal ini, perlindungan konsumen menjadi sangat relevan, mengingat meningkatnya jumlah transaksi berbasis internet.
Hak-Hak Konsumen dalam Perundang-Undangan
-
Hak atas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa yang tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka. Jika suatu produk atau jasa terbukti membahayakan, konsumen berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi. -
Hak atas Informasi yang Jelas dan Benar
Setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kualitas, harga, cara penggunaan, dan efek samping dari barang atau jasa yang akan dibeli. Pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan berpotensi merugikan konsumen. -
Hak untuk Memilih
Konsumen memiliki hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. -
Hak atas Perlakuan yang Adil
Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam setiap transaksi, termasuk tidak dikenakan biaya tambahan yang tidak wajar atau layanan yang buruk. -
Hak untuk Mengajukan Pengaduan
Jika konsumen merasa dirugikan oleh barang atau jasa yang diterima, mereka berhak untuk mengajukan pengaduan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik itu produsen, distributor, atau penyedia layanan.
Pembaruan Perlindungan Konsumen di 2025
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan cara transaksi, perlindungan konsumen di Indonesia terus diperbarui, terutama dalam transaksi online. Pembaruan-pembaruan ini bertujuan untuk mengatasi tantangan baru yang muncul seiring dengan pesatnya perkembangan dunia digital.
-
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online
Perdagangan online menjadi semakin populer di Indonesia, dengan banyak konsumen yang membeli barang dan jasa secara daring. Oleh karena itu, perlindungan konsumen dalam dunia e-commerce perlu diperkuat. UU Cipta Kerja dan beberapa regulasi lainnya kini lebih menekankan perlunya transparansi informasi dan sistem keamanan yang lebih baik dalam platform e-commerce. -
Pemberian Ganti Rugi Lebih Efektif
Konsumen yang dirugikan akibat barang atau jasa yang tidak sesuai standar berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak. Dalam hukum yang baru, proses klaim ganti rugi dibuat lebih mudah dan lebih cepat, untuk memastikan bahwa hak konsumen terlindungi dengan baik. -
Peningkatan Pengawasan Terhadap Produk Impor
Produk impor yang beredar di Indonesia harus memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Meningkatnya impor barang, khususnya barang-barang elektronik dan pakaian, menyebabkan pemerintah memperketat pengawasan terhadap barang impor untuk memastikan keamanan dan kualitasnya. -
Perlindungan Konsumen dalam Layanan Digital
Di 2025, sektor layanan digital seperti streaming musik, video, hingga aplikasi mobile mengalami pertumbuhan yang pesat. Konsumen yang mengakses layanan ini harus dilindungi dari potensi penyalahgunaan data pribadi mereka. Oleh karena itu, regulasi perlindungan data pribadi konsumen semakin diperketat untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital
Meskipun regulasi perlindungan konsumen sudah cukup kuat, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi di era digital, antara lain:
-
Transaksi yang Tidak Transparan
Banyak platform e-commerce yang masih kurang memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang dijual, seperti harga yang disembunyikan atau produk palsu yang dijual dengan harga yang lebih tinggi dari nilai seharusnya. -
Penyalahgunaan Data Pribadi
Dengan semakin berkembangnya aplikasi dan layanan berbasis internet, penyalahgunaan data pribadi menjadi tantangan besar. Konsumen seringkali tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaimana data pribadi mereka digunakan. -
Penipuan Online
Transaksi online, terutama yang melibatkan pembayaran sebelum barang diterima, berpotensi untuk menipu konsumen. Oleh karena itu, pihak yang berwenang perlu meningkatkan pengawasan terhadap transaksi online yang berisiko.
Kesimpulan
Perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan kepercayaan dalam perekonomian suatu negara. Di Indonesia, melalui berbagai regulasi yang ada, hak-hak konsumen telah dilindungi dengan baik. Namun, tantangan baru di era digital memerlukan perhatian khusus, terutama terkait dengan transaksi online dan perlindungan data pribadi.
Konsumen yang sadar akan hak-haknya akan lebih cermat dalam memilih barang atau jasa, sehingga mencegah potensi kerugian. Oleh karena itu, baik konsumen maupun pelaku usaha harus selalu mengikuti perkembangan regulasi yang ada agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan adil.
Penulis: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi

Komentar
Posting Komentar