Langsung ke konten utama

Viral Dulu, Proses Belakangan: Tantangan Baru Penegakan Hukum di Era Sosial Media

 

Muhammad Ari Pratomo


Viral Dulu, Proses Belakangan: Tantangan Baru Penegakan Hukum di Era Sosial Media

Pendahuluan

Di era digital saat ini, sosial media telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk berbagi informasi, mengungkapkan pendapat, dan bahkan mencari keadilan. Namun, fenomena “viral dulu, proses kemudian” kerap kali terjadi, di mana sebuah kasus bisa cepat sekali menjadi perbincangan publik hingga memengaruhi proses hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.

Artikel ini membahas tantangan yang dihadapi penegak hukum di tengah gempuran opini publik melalui sosial media, serta pentingnya literasi digital dan pemahaman hukum dalam menjaga keadilan yang sejati.

Sosial Media sebagai Arena Publik Baru

Indonesia memiliki lebih dari 220 juta pengguna internet, dengan mayoritas aktif di berbagai platform sosial media seperti Twitter, Instagram, dan TikTok. Media sosial menjadi ladang opini publik yang sangat dinamis, di mana isu-isu hukum dan sosial bisa viral dengan cepat melalui tagar atau konten yang menarik perhatian.

Fenomena ini memberikan tekanan besar pada aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Namun, proses hukum tidak bisa serta-merta dipercepat hanya karena tuntutan publik yang berkembang di dunia maya.

Tantangan Penegakan Hukum di Era Sosial Media

Penegak hukum harus tetap memegang prinsip profesionalisme, independensi, dan asas praduga tak bersalah. Tekanan opini publik yang kuat sering kali membuat aparat terjebak dilema antara menyelesaikan kasus dengan cepat dan memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan.

Ketidakseimbangan ini dapat berujung pada ketidakadilan, di mana seseorang dianggap bersalah hanya karena viral di media sosial, tanpa proses pembuktian yang benar.

Dasar Hukum Terkait

Beberapa peraturan penting yang mengatur aktivitas di dunia digital di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016
    Mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dan dokumen elektronik, termasuk larangan pencemaran nama baik melalui media digital. Pasal-pasal dalam UU ini masih sering multitafsir dan disalahgunakan, sehingga menimbulkan polemik.

  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022
    Berlaku untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat di dunia digital. Meski sudah ada aturan ini, kasus kebocoran data masih terjadi, seperti bocornya data lebih dari 12 juta akun pengguna pada awal tahun 2025.

Pentingnya Literasi Digital dan Kesadaran Hukum

Masyarakat harus lebih kritis dan bijak dalam menggunakan sosial media, terutama dalam menyikapi informasi yang beredar. Cek fakta, jangan mudah terpancing emosi atau ikut-ikutan viral tanpa pemahaman yang benar.

Penegak hukum pun harus mampu menjaga integritas dan transparansi, sehingga proses hukum tetap berjalan dengan baik dan masyarakat dapat menerima hasilnya sebagai keadilan yang sesungguhnya.

Kesimpulan

Sosial media adalah alat yang kuat dan punya potensi besar untuk mengawal keadilan. Namun, keadilan sejati hanya bisa terwujud jika proses hukum berjalan dengan benar, berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku.

Mari kita dukung penegakan hukum yang profesional dan masyarakat yang cerdas dalam bermedsos agar keadilan tidak sekadar menjadi konten viral, tapi benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata.


Penulis: Muhammad Ari Pratomo
Indonesian Lawyer | Writer | Musician | Podcaster

Komentar

Muhammad Ari Pratomo

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025

  Muhammad Ari Pratomo Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Di Indonesia, sektor ketenagakerjaan memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan, baik dalam hal keselamatan kerja, kesejahteraan, maupun hak-hak lainnya yang mendasar. Dengan terus berkembangnya dunia kerja dan tuntutan zaman, penting bagi setiap pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam hukum ketenagakerjaan. Artikel ini akan membahas tentang hak-hak pekerja di Indonesia, dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku, serta pembaruan terkini dalam undang-undang ketenagakerjaan di tahun 2025. Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan ini adalah undang-undang utama yang mengatur tentang hak dan...

Hukum Warisan di Indonesia: Pemahaman dan Perkembangan Terbaru di 2025

Muhammad Ari Pratomo   Hukum Warisan di Indonesia: Pemahaman dan Perkembangan Terbaru di 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Hukum warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Di Indonesia, pembagian warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta beberapa regulasi lainnya, yang memberikan pedoman bagi ahli waris dalam menentukan hak mereka terhadap harta warisan. Namun, dengan perkembangan zaman, banyak perubahan dan tantangan dalam pengaturan hukum warisan, terutama dalam konteks hukum modern dan kebutuhan untuk merespons dinamika kehidupan sosial yang semakin kompleks. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum warisan di Indonesia, dengan mengulas dasar hukum yang relevan hingga tahun 2025 serta memberikan pengetahuan mengenai perkembangan terbaru dalam pengaturan warisan. Dasar Huku...

Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025

  Muhammad Ari Pratomo Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Perjanjian kerja adalah elemen penting dalam hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam perjanjian ini, kedua pihak bersepakat mengenai hak dan kewajiban masing-masing, baik itu terkait dengan pekerjaan, gaji, maupun fasilitas lainnya. Namun, seiring dengan berkembangnya dunia kerja dan regulasi ketenagakerjaan, banyak perubahan yang perlu diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja mengenai hak dan kewajiban mereka. Artikel ini akan mengulas tentang perjanjian kerja di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta pembaruan terkait ketenagakerjaan yang relevan hingga tahun 2025. Dasar Hukum Perjanjian Kerja di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Sebagai regulasi utama yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, UU Ketena...