![]() |
| Muhammad Ari Pratomo |
Waspadai Pinjaman Online Ilegal di Tahun 2025: Ini Hakmu dan Dasar Hukumnya
Oleh Muhammad Ari Pratomo – MuhammadAriLaw
Advokat, Penulis, Musisi, dan Podcaster.
Menyuarakan keadilan bagi yang terbungkam — lewat hukum, musik, dan tulisan.
Tahun 2025, fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi masalah hukum yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Indonesia. Banyak korban terjebak karena minimnya pengetahuan hukum dan tidak tahu harus mengadu ke mana. Sebagai seorang advokat, saya ingin membuka mata masyarakat bahwa korban pinjol ilegal bisa dilindungi dan diperjuangkan haknya secara hukum.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal adalah perusahaan atau aplikasi yang menawarkan layanan pinjaman uang secara digital tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka sering menyasar masyarakat menengah ke bawah yang sedang butuh dana cepat.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:
-
Tidak terdaftar di OJK
-
Proses pinjam cepat tanpa syarat jelas
-
Akses seluruh kontak dan galeri HP
-
Teror melalui WA, SMS, hingga menyebarkan foto korban
-
Tidak ada perjanjian tertulis yang sah
Dasar Hukum Perlindungan Korban Pinjol Ilegal:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
-
Pasal 27 ayat (1) dan (4): Melarang penyebaran informasi pribadi atau konten yang menyerang kehormatan orang lain.
-
Pasal 29: Melarang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
-
Pasal 45B: Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
-
Pasal 18: Klausul baku yang meniadakan tanggung jawab pelaku usaha dinyatakan batal demi hukum.
3. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
-
Pinjaman online legal wajib terdaftar dan diawasi OJK.
-
Batas bunga maksimal 0,4% per hari dan tidak boleh ada bunga bergulung-gulung (compounding).
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan ancaman bisa dipidana maksimal 9 tahun penjara.
-
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan melalui tekanan dan ancaman.
Apa yang Harus Dilakukan Korban?
✅ 1. Hentikan pembayaran kepada pinjol ilegal
✅ 2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
✅ 3. Laporkan ke Kominfo untuk pemblokiran aplikasi
✅ 4. Simpan bukti-bukti ancaman, transfer, dan percakapan
✅ 5. Konsultasi hukum ke pengacara terpercaya
Lembaga yang Bisa Membantu:
-
Satgas Waspada Investasi (OJK):
Website: https://www.ojk.go.id -
Kementerian Kominfo:
Email pengaduan: aduankonten@kominfo.go.id -
Polres atau Polda setempat (unit siber/pidana khusus)
Kesimpulan dari Muhammad Ari Pratomo
Jangan merasa kecil di hadapan pinjol ilegal. Hukum ada untuk melindungi kita — bukan hanya untuk dibaca, tapi untuk diperjuangkan. Jika kamu atau keluargamu adalah korban, kamu punya hak untuk melawan secara hukum.
Saya, Muhammad Ari Pratomo (MuhammadAriLaw), akan terus menyuarakan hukum yang membela dan memberdayakan. Karena hukum bukan hanya pasal, tapi perjuangan hidup bagi mereka yang kerap dibungkam.
Salam Hukum,
Muhammad Ari Pratomo – MuhammadAriLaw
Advokat | Penulis | Musisi | Podcaster Hukum

Komentar
Posting Komentar