Langsung ke konten utama

Data Pribadi Bocor Muhammad Ari Pratomo Buat Surat Terbuka


SURAT TERBUKA UNTUK PARA KREATOR, JURNALIS, DAN PENEGAK HUKUM

Dari: Muhammad Ari Pratomo

Nama saya Muhammad Ari Pratomo — seorang advokat, penulis, musisi, dan bagian dari komunitas kreatif seperti Anda semua. Saya menulis surat terbuka ini untuk menyampaikan sebuah peristiwa serius yang patut menjadi perhatian bersama, terutama terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Baru-baru ini, saya mendapatkan informasi dan pengalaman langsung yang mengarah pada indikasi kuat bahwa data NIK dan KK saya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bermula saat beberapa orang datang ke rumah saya, mengonfirmasi hal-hal yang tidak saya ketahui, termasuk nomor telepon yang tidak pernah saya daftarkan dan unit kendaraan yang diduga dikredit atas nama saya, padahal saya tidak pernah mengajukan kredit kendaraan apapun.

Sebagai advokat, saya mengambil langkah untuk mengecek langsung ke beberapa provider seluler. Hasilnya sangat mengejutkan. Berdasarkan keterangan pihak customer service, diduga terdapat banyak nomor yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK saya, jauh melebihi batas wajar. Padahal, sesuai peraturan:
• Permenkominfo №12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,
• Permenkominfo №21 Tahun 2017 sebagai perubahannya, serta
• Surat Edaran Dirjen PPI Kominfo,
telah ditegaskan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan untuk registrasi maksimal 3 (tiga) nomor per operator.
Namun dugaan pelanggaran atas aturan ini tampaknya nyata di lapangan. Saya meminta data resmi kepada pihak provider, tetapi tidak diberikan, meskipun saya adalah pemilik sah dari data tersebut.

Saya tidak bisa membayangkan, jika saya sebagai seorang advokat saja bisa mengalami hal seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang tidak memiliki akses dan pemahaman hukum? Siapa yang akan melindungi mereka?

Karena itu, saya mengajak seluruh rekan kreator, jurnalis, serta masyarakat yang peduli untuk ikut menyuarakan isu ini. Bukan demi kepentingan pribadi saya semata, melainkan sebagai bentuk peringatan kolektif dan dorongan untuk memperbaiki sistem perlindungan data di Indonesia. Gunakan medium yang kalian miliki — tulisan, video, musik, ilustrasi — untuk menyampaikan pesan ini.

Saya berkomitmen akan menempuh jalur hukum. Saya juga akan menyuarakan kasus ini melalui karya dan media, agar isu perlindungan data pribadi tidak lagi dianggap sepele. Jika tidak ada langkah serius, bukan tidak mungkin semakin banyak korban bermunculan.

Mari kita bersatu menyuarakan kebenaran. Ini bukan hanya tentang saya, ini tentang kita semua.

Terima kasih atas perhatian dan solidaritas Anda.
Muhammad Ari Pratomo

#PerlindunganDataPribadi #MuhammadAriPratomo #RegistrasiSimCard #NikKK #PenyalahgunaanDataPribadiOranguntukregistrasinomerhp ##PenyalahgunaanDataPribadiOranguntukPinjol #PenyalahgunaanDataPribadiOranguntukkreditkendaraan

 

Komentar

Muhammad Ari Pratomo

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025

  Muhammad Ari Pratomo Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Di Indonesia, sektor ketenagakerjaan memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan, baik dalam hal keselamatan kerja, kesejahteraan, maupun hak-hak lainnya yang mendasar. Dengan terus berkembangnya dunia kerja dan tuntutan zaman, penting bagi setiap pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam hukum ketenagakerjaan. Artikel ini akan membahas tentang hak-hak pekerja di Indonesia, dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku, serta pembaruan terkini dalam undang-undang ketenagakerjaan di tahun 2025. Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan ini adalah undang-undang utama yang mengatur tentang hak dan...

Hukum Warisan di Indonesia: Pemahaman dan Perkembangan Terbaru di 2025

Muhammad Ari Pratomo   Hukum Warisan di Indonesia: Pemahaman dan Perkembangan Terbaru di 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Hukum warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Di Indonesia, pembagian warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta beberapa regulasi lainnya, yang memberikan pedoman bagi ahli waris dalam menentukan hak mereka terhadap harta warisan. Namun, dengan perkembangan zaman, banyak perubahan dan tantangan dalam pengaturan hukum warisan, terutama dalam konteks hukum modern dan kebutuhan untuk merespons dinamika kehidupan sosial yang semakin kompleks. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum warisan di Indonesia, dengan mengulas dasar hukum yang relevan hingga tahun 2025 serta memberikan pengetahuan mengenai perkembangan terbaru dalam pengaturan warisan. Dasar Huku...

Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025

  Muhammad Ari Pratomo Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Perjanjian kerja adalah elemen penting dalam hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam perjanjian ini, kedua pihak bersepakat mengenai hak dan kewajiban masing-masing, baik itu terkait dengan pekerjaan, gaji, maupun fasilitas lainnya. Namun, seiring dengan berkembangnya dunia kerja dan regulasi ketenagakerjaan, banyak perubahan yang perlu diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja mengenai hak dan kewajiban mereka. Artikel ini akan mengulas tentang perjanjian kerja di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta pembaruan terkait ketenagakerjaan yang relevan hingga tahun 2025. Dasar Hukum Perjanjian Kerja di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Sebagai regulasi utama yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, UU Ketena...