![]() |
| Muhammad Ari Pratomo MuhammadAriLaw |
Perusahaan didalam menjalani Bisnis tentunya wajib memperhatikan aspek-aspek Hukum agar tidak tersangkut masalah, Oleh karenanya Tentu sangat memerlukan Pengacara. Tak peduli apakah perusahaan itu kecil atau besar namun jika sudah dihadapkan dengan masalah atau kasus sama saja sangat diperlukan solusinya dan masalah tersebut harus diselesaikan.
Jika membayar Pengacara pada saat menghadapi masalah maka pasti tarifnya mahal. Terkadang tidak sebanding antara nilai masalah yang dihadapi dengan bayaran Pengacara yang disewa.
Untuk menghematnya maka perusahaan harus mempunyai Pengacara tetap (Corporate Lawyer). Dengan Corporate Lawyer bayaran Pengacara tidak sebesar menyewa Pengacara ketika menghadapi masalah. Karena Corporate Lawyer honorariumnya bisa disepakati dengan Pengacara baik dibayar bulanan atau tahunan.
Manfaat memiliki Corporate Lawyer permasalahan bisa diatasi sebelum masalah menjadi besar. Bahkan dengan Corporate Lawyer bagaimana caranya agar permasalahan yang menimpa Perusahaan tidak sampai membuat kerugian yang sangat besar apalagi sampai perizinan Perusahaan itu menjadi bermasalah. Oleh karenanya dengan kompetensi dan pengalaman masalah Seorang Pengacara Perusahaan bisa menyelesaikan secara efektif dan efisien.
Manfaat memiliki Corporate Lawyer antara lain untuk mengurusi dokumen bisnis atau perjanjian- perjanjian serta peraturan- peraturan yang dibuat Perusahaan agar menjadi lebih kuat secara hukum sehinga dapat melindungi pengusaha saat terjadi perselisihan. serta menurus Tagihan- tagihan perusahaan yang macet, perselisihan hubungan industrial dengan pekerja atau Serikat Pekerja, bahkan jika ada pengawasan atau panggilan dari instansi ketenagakerjaan ditangani secara profesional jika ada Corporate Lawyer.
Dengan adanya Corporate Lawyer, pengusaha fokus dalam berbisnis atau menjalankan usahanya, tidak lagi khawatir dengan permasalahan yang terjadi di perusahaan asalkan tepat dalam memilih Corporate Lawyer.

Komentar
Posting Komentar