Diperlakukan Tidak Adil di Tempat Kerja? Ini Hak dan Langkah Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Pembuka:
Banyak pekerja di Indonesia mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja, mulai dari pemotongan gaji sepihak, PHK tanpa alasan, hingga tekanan psikologis yang mengganggu kesehatan mental. Sayangnya, tidak sedikit yang memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau dianggap pembangkang. Sebagai pengacara, saya ingin membagikan panduan praktis agar Anda tahu hak Anda dan berani mengambil sikap.
1. Bentuk Perlakuan Tidak Adil yang Paling Umum
- PHK sepihak tanpa alasan yang sah.
- Upah yang tidak dibayar atau dibayar di bawah UMR.
- Tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Tidak diberikan kontrak kerja atau hanya kontrak lisan.
- Tekanan psikologis (bullying, pelecehan, diskriminasi).
2. Apa Hak Anda Menurut Hukum?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, setiap pekerja memiliki hak:
- Mendapatkan upah layak dan perlindungan sosial.
- Menerima perlakuan manusiawi di tempat kerja.
- Mendapatkan surat perjanjian kerja tertulis.
- Mengajukan pengaduan atau gugatan jika hak dilanggar.
3. Langkah Hukum yang Bisa Anda Ambil
a. Dokumentasikan Segala Bukti
Simpan slip gaji, pesan WhatsApp dari atasan, rekaman, foto, atau bukti lainnya.
b. Laporkan ke HRD atau Serikat Pekerja
Bicarakan terlebih dahulu secara internal.
c. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Ajukan pengaduan resmi. Anda bisa didampingi oleh pengacara atau paralegal.
d. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi gagal, Anda berhak menggugat perusahaan secara hukum.
4. Pentingnya Pendampingan Hukum
Dalam banyak kasus, perusahaan mencoba menakut-nakuti pekerja dengan ancaman hukum atau kontrak sepihak. Dengan pendampingan hukum yang tepat, Anda bisa membalik keadaan — dari korban menjadi pihak yang dilindungi dan dihormati.
Penutup:
Diperlakukan tidak adil bukan berarti Anda harus menyerah. Setiap pekerja memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Saya, Muhammad Ari Pratomo – MuhammadAriLaw, siap mendampingi Anda dalam perjuangan mendapatkan keadilan di dunia kerja. Karena tidak ada yang boleh diperlakukan semena-mena hanya karena sedang bekerja.
#PengacaraIndonesia #HukumKetenagakerjaan #PHK #HakPekerja #MuhammadAriLaw #TipsHukum
#MuhammadAriPratomo
Komentar
Posting Komentar