Langsung ke konten utama

Registrasi SIM Card Pakai Data Orang Lain Adalah Kejahatan Serius Wajib di Tangkap: Ini Hukumannya yang Berlapis

 Registrasi SIM Card Pakai Data Orang Lain Adalah Kejahatan Serius Wajib di Tangkap: Ini Hukumannya yang Berlapis

Muhammad Ari Pratomo

Oleh: Muhammad Ari Pratomo – MuhammadAriLaw
Pengacara Indonesia, Penulis, Musisi, dan Podcaster
Menyuarakan keadilan bagi yang terbungkam — lewat hukum, musik, dan tulisan.


Pernah menerima SMS penagihan pinjaman online padahal tidak pernah meminjam? Atau tiba-tiba nomor teleponmu dikaitkan dengan akun judi, investasi ilegal, atau bahkan penyebaran hoaks?

Salah satu akar dari kekacauan ini adalah registrasi SIM card menggunakan data orang lain.
Kejahatan ini bukan hal sepele. Ini adalah tindakan kriminal dengan konsekuensi hukum berlapis.


Apa Itu Registrasi SIM Card dengan Data Orang Lain?

Registrasi SIM card prabayar di Indonesia mewajibkan pengguna mengisi NIK dan nomor KK. Namun, celah sistem dan niat jahat memungkinkan pelaku menggunakan data penduduk lain secara ilegal.

Motifnya macam-macam:

  • Untuk mengaktifkan akun pinjol fiktif

  • Untuk membuat nomor tak terlacak dalam kejahatan digital

  • Untuk menipu korban atas nama nomor yang seolah “resmi”

  • Untuk kepentingan politis, buzzer, atau bot

Dan ironisnya, banyak pelaku mengira ini hanya pelanggaran kecil.


Salah Besar. Ini Tindak Pidana!

Registrasi nomor dengan data orang lain sama dengan penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan, dan penipuan elektronik. Pelaku bisa dijerat dengan empat lapis hukum sekaligus:


1. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)

  • Pasal 67: Pelaku yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi tanpa izin dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.


2. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

  • Pasal 32 ayat (1): Akses sistem elektronik orang lain tanpa izin bisa dihukum hingga 8 tahun penjara.

  • Pasal 35: Pemalsuan data elektronik (dalam hal ini input NIK dan KK yang bukan miliknya) bisa dihukum hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.


3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan identitas atau dokumen dipidana hingga 6 tahun penjara.

  • Pasal 378 KUHP: Penipuan menggunakan identitas palsu untuk keuntungan tertentu bisa dihukum hingga 4 tahun penjara.


4. UU Administrasi Kependudukan (UU No. 24 Tahun 2013)

  • Pasal 95A: Penggunaan atau distribusi data kependudukan secara ilegal dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


Ringkasannya?

📌 Total ancaman pidana untuk pelaku kejahatan ini bisa mencapai:
👉 Lebih dari 30 tahun penjara kumulatif,
👉 Ditambah denda hingga Rp20 miliar.


Korban Bisa Menuntut!

Korban yang merasa data pribadinya dipakai tanpa izin untuk registrasi SIM card bisa:

  • Melapor ke kepolisian (unit siber/krimsus)

  • Mengadu ke Kominfo dan OJK

  • Menuntut secara perdata atas kerugian materiil dan imateriil


Penutup

Jangan pernah menganggap remeh kejahatan digital. Registrasi nomor dengan data orang lain adalah bentuk pencurian identitas yang bisa menghancurkan hidup orang lain — dan hidupmu sendiri.

Jika Anda pelaku, sadarilah: hukum tak lagi tidur. Jika Anda korban, lawanlah: kita punya senjata hukum yang lengkap — gunakan.


Muhammad Ari Pratomo – MuhammadAriLaw
Pengacara Indonesia, Penulis, Musisi, dan Podcaster
Amplifying justice for the silenced — through law, music, and writing.


Komentar

Muhammad Ari Pratomo

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025

  Muhammad Ari Pratomo Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan Hak Pekerja dan Pembaruan Terkini di Tahun 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Di Indonesia, sektor ketenagakerjaan memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan, baik dalam hal keselamatan kerja, kesejahteraan, maupun hak-hak lainnya yang mendasar. Dengan terus berkembangnya dunia kerja dan tuntutan zaman, penting bagi setiap pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam hukum ketenagakerjaan. Artikel ini akan membahas tentang hak-hak pekerja di Indonesia, dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku, serta pembaruan terkini dalam undang-undang ketenagakerjaan di tahun 2025. Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan ini adalah undang-undang utama yang mengatur tentang hak dan...

Hukum Warisan di Indonesia: Pemahaman dan Perkembangan Terbaru di 2025

Muhammad Ari Pratomo   Hukum Warisan di Indonesia: Pemahaman dan Perkembangan Terbaru di 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Hukum warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Di Indonesia, pembagian warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta beberapa regulasi lainnya, yang memberikan pedoman bagi ahli waris dalam menentukan hak mereka terhadap harta warisan. Namun, dengan perkembangan zaman, banyak perubahan dan tantangan dalam pengaturan hukum warisan, terutama dalam konteks hukum modern dan kebutuhan untuk merespons dinamika kehidupan sosial yang semakin kompleks. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum warisan di Indonesia, dengan mengulas dasar hukum yang relevan hingga tahun 2025 serta memberikan pengetahuan mengenai perkembangan terbaru dalam pengaturan warisan. Dasar Huku...

Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025

  Muhammad Ari Pratomo Perjanjian Kerja di Indonesia: Hak Karyawan dan Pembaruan Hukum Terkini di 2025 Oleh: Muhammad Ari Pratomo, Pengacara, Penulis, dan Musisi Pendahuluan Perjanjian kerja adalah elemen penting dalam hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam perjanjian ini, kedua pihak bersepakat mengenai hak dan kewajiban masing-masing, baik itu terkait dengan pekerjaan, gaji, maupun fasilitas lainnya. Namun, seiring dengan berkembangnya dunia kerja dan regulasi ketenagakerjaan, banyak perubahan yang perlu diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja mengenai hak dan kewajiban mereka. Artikel ini akan mengulas tentang perjanjian kerja di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta pembaruan terkait ketenagakerjaan yang relevan hingga tahun 2025. Dasar Hukum Perjanjian Kerja di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Sebagai regulasi utama yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, UU Ketena...