Registrasi SIM Card Pakai Data Orang Lain Adalah Kejahatan Serius Wajib di Tangkap: Ini Hukumannya yang Berlapis
Registrasi SIM Card Pakai Data Orang Lain Adalah Kejahatan Serius Wajib di Tangkap: Ini Hukumannya yang Berlapis
![]() |
| Muhammad Ari Pratomo |
Oleh: Muhammad Ari Pratomo – MuhammadAriLaw
Pengacara Indonesia, Penulis, Musisi, dan Podcaster
Menyuarakan keadilan bagi yang terbungkam — lewat hukum, musik, dan tulisan.
Pernah menerima SMS penagihan pinjaman online padahal tidak pernah meminjam? Atau tiba-tiba nomor teleponmu dikaitkan dengan akun judi, investasi ilegal, atau bahkan penyebaran hoaks?
Salah satu akar dari kekacauan ini adalah registrasi SIM card menggunakan data orang lain.
Kejahatan ini bukan hal sepele. Ini adalah tindakan kriminal dengan konsekuensi hukum berlapis.
Apa Itu Registrasi SIM Card dengan Data Orang Lain?
Registrasi SIM card prabayar di Indonesia mewajibkan pengguna mengisi NIK dan nomor KK. Namun, celah sistem dan niat jahat memungkinkan pelaku menggunakan data penduduk lain secara ilegal.
Motifnya macam-macam:
-
Untuk mengaktifkan akun pinjol fiktif
-
Untuk membuat nomor tak terlacak dalam kejahatan digital
-
Untuk menipu korban atas nama nomor yang seolah “resmi”
-
Untuk kepentingan politis, buzzer, atau bot
Dan ironisnya, banyak pelaku mengira ini hanya pelanggaran kecil.
Salah Besar. Ini Tindak Pidana!
Registrasi nomor dengan data orang lain sama dengan penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan, dan penipuan elektronik. Pelaku bisa dijerat dengan empat lapis hukum sekaligus:
1. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)
-
Pasal 67: Pelaku yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi tanpa izin dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
2. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
-
Pasal 32 ayat (1): Akses sistem elektronik orang lain tanpa izin bisa dihukum hingga 8 tahun penjara.
-
Pasal 35: Pemalsuan data elektronik (dalam hal ini input NIK dan KK yang bukan miliknya) bisa dihukum hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
-
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan identitas atau dokumen dipidana hingga 6 tahun penjara.
-
Pasal 378 KUHP: Penipuan menggunakan identitas palsu untuk keuntungan tertentu bisa dihukum hingga 4 tahun penjara.
4. UU Administrasi Kependudukan (UU No. 24 Tahun 2013)
-
Pasal 95A: Penggunaan atau distribusi data kependudukan secara ilegal dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ringkasannya?
📌 Total ancaman pidana untuk pelaku kejahatan ini bisa mencapai:
👉 Lebih dari 30 tahun penjara kumulatif,
👉 Ditambah denda hingga Rp20 miliar.
Korban Bisa Menuntut!
Korban yang merasa data pribadinya dipakai tanpa izin untuk registrasi SIM card bisa:
-
Melapor ke kepolisian (unit siber/krimsus)
-
Mengadu ke Kominfo dan OJK
-
Menuntut secara perdata atas kerugian materiil dan imateriil
Penutup
Jangan pernah menganggap remeh kejahatan digital. Registrasi nomor dengan data orang lain adalah bentuk pencurian identitas yang bisa menghancurkan hidup orang lain — dan hidupmu sendiri.
Jika Anda pelaku, sadarilah: hukum tak lagi tidur. Jika Anda korban, lawanlah: kita punya senjata hukum yang lengkap — gunakan.
Muhammad Ari Pratomo – MuhammadAriLaw
Pengacara Indonesia, Penulis, Musisi, dan Podcaster
Amplifying justice for the silenced — through law, music, and writing.

Komentar
Posting Komentar